Konflik Panjang Sesama Dokter Kecantikan
Kasus ini diduga bermula dari konflik terbuka antara Doktif dan Richard Lee terkait klaim efektivitas serta keamanan obat dan treatment kecantikan. Perseteruan yang awalnya terjadi di ruang publik dan media sosial tersebut terus melebar hingga berujung pada saling lapor ke aparat penegak hukum.
Menariknya, sebelum Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka, Doktif justru lebih dulu berstatus tersangka dalam kasus pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal itu dibenarkan oleh Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Dwi Manggala Yuda.
“Penanganan perkara atas nama dr. Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025,” kata Dwi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.
Meski kedua belah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berbeda, kepolisian masih mengedepankan upaya mediasi. Polisi telah melayangkan panggilan kepada Richard Lee dan Doktif untuk menghadiri proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Untuk sementara kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Pemanggilan tersebut kami tunda sampai 6 Januari 2026,” ujar Dwi.