Ia menambahkan, apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada kehadiran dari kedua belah pihak, penyidik akan melanjutkan proses hukum sesuai prosedur.
“Jika setelah tanggal 6 Januari tidak ada kehadiran dari kedua belah pihak, maka kami akan menindaklanjuti dengan pemanggilan tersangka,” pungkasnya.
Baca Juga :