IntipSeleb – Nama dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee kembali menjadi sorotan publik. Polda Metro Jaya resmi menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan. Penetapan status hukum tersebut dilakukan pada 15 Desember 2025, menyusul laporan yang sebelumnya dilayangkan oleh Dokter Samira alias Doktif.
Penetapan tersangka itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak, pada Selasa, 6 Januari 2026.
“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” ujar Reonald kepada wartawan.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Desember 2024. Laporan tersebut berkaitan dengan klaim serta promosi produk dan treatment kecantikan yang menjadi objek sengketa antara Richard Lee dan Doktif.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci hasil penyidikan yang telah dilakukan. Reonald hanya menyampaikan bahwa Richard Lee sejatinya telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 23 Desember 2025.
Namun, pemeriksaan tersebut belum terlaksana lantaran Richard Lee mengajukan permohonan penjadwalan ulang.
“Dia meminta reschedule ke tanggal 7 Januari 2026. Apabila pada tanggal tersebut tidak ada informasi atau tidak hadir, maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari,” jelas Reonald.
Konflik Panjang Sesama Dokter Kecantikan
Kasus ini diduga bermula dari konflik terbuka antara Doktif dan Richard Lee terkait klaim efektivitas serta keamanan obat dan treatment kecantikan. Perseteruan yang awalnya terjadi di ruang publik dan media sosial tersebut terus melebar hingga berujung pada saling lapor ke aparat penegak hukum.
Menariknya, sebelum Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka, Doktif justru lebih dulu berstatus tersangka dalam kasus pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal itu dibenarkan oleh Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Dwi Manggala Yuda.
“Penanganan perkara atas nama dr. Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025,” kata Dwi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.
Meski kedua belah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berbeda, kepolisian masih mengedepankan upaya mediasi. Polisi telah melayangkan panggilan kepada Richard Lee dan Doktif untuk menghadiri proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Untuk sementara kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Pemanggilan tersebut kami tunda sampai 6 Januari 2026,” ujar Dwi.
Ia menambahkan, apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada kehadiran dari kedua belah pihak, penyidik akan melanjutkan proses hukum sesuai prosedur.
“Jika setelah tanggal 6 Januari tidak ada kehadiran dari kedua belah pihak, maka kami akan menindaklanjuti dengan pemanggilan tersangka,” pungkasnya.