IntipSeleb – Doktif, mengungkapkan tiga barang bukti utama dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menjerat dokter Richard Lee. Ia menyampaikan hal ini setelah kepolisian menetapkan Richard Lee sebagai tersangka.
Doktif mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya yang menindaklanjuti laporannya meski proses hukum berlangsung cukup panjang. Menurutnya, aparat penegak hukum bekerja berdasarkan bukti yang jelas dan mudah ditelusuri.
“Prosesnya memang sangat panjang, tetapi korbannya sangat mudah ditemukan. Barang buktinya ada tiga,” ujar Doktif dalam jumpa pers di FX Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Doktif menyebut tiga produk yang menjadi barang bukti, yakni White Tomato, DNA Salmon, dan Stem Cell. Ia menilai ketiga produk tersebut bermasalah, terutama dari sisi klaim kandungan dan keamanan bagi konsumen.
Untuk produk White Tomato, Doktif menegaskan bahwa isi produk tidak sesuai dengan klaim yang dipasarkan kepada masyarakat.
“White Tomato atau yang sering saya sebut tomat busuk, sebenarnya tidak pernah mengandung tomat putih seperti yang diklaim,” kata Doktif.
Selain White Tomato, Doktif juga menyoroti produk injeksi DNA Salmon dan Stem Cell. Ia menduga kedua produk tersebut mengandung persoalan serius terkait kandungan, proses pengemasan, hingga aspek keamanan medis.