img_title
Foto : Berbagai sumber

IntipSeleb – Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali menjadi sorotan publik usai cuplikan podcast tahun 2022 ramai diperbincangkan di media sosial. Dalam potongan podcast tersebut, pembahasan mengenai dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencuat dan memancing beragam opini publik.

Praktisi hukum Ghufron, S.H., M.H., C.C.D. mengingatkan agar masyarakat memahami persoalan tersebut berdasarkan fakta hukum, bukan hanya persepsi yang berkembang di ruang digital. Menurutnya, perkara lama yang pernah dilaporkan itu telah dihentikan penyidikannya melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Dalam perspektif hukum pidana, ukuran utama bukan persepsi publik, melainkan fakta pembuktian. Dan dalam perkara yang pernah dilaporkan tersebut, proses penyidikan diketahui telah dihentikan melalui SP3,” ujar Ghufron, Selasa, 13 Mei 2026.

Ist
Foto : Ist

Ia menjelaskan bahwa penghentian penyidikan melalui SP3 telah diatur dalam Pasal 24 ayat (2) KUHAP. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penyidikan dapat dihentikan apabila tidak ditemukan cukup alat bukti, peristiwa tersebut bukan tindak pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum.

“Artinya, negara melalui mekanisme penyidikan tidak menemukan dasar pembuktian yang cukup untuk membawa perkara itu ke tahap selanjutnya,” jelasnya.

Menurut Ghufron, apabila pihak pelapor merasa keberatan atas penghentian penyidikan tersebut, secara hukum sebenarnya masih tersedia ruang untuk mengajukan praperadilan. Mekanisme itu diatur dalam Pasal 27 Jo Pasal 158 KUHAP sebagai bentuk kontrol terhadap tindakan penyidik.

Topik Terkait