img_title
Foto : Berbagai sumber

Namun, hingga kini tidak ada langkah hukum lanjutan yang ditempuh untuk menguji keputusan SP3 tersebut.

“Kalau seseorang meyakini memiliki bukti kuat, secara hukum tersedia ruang untuk menguji penghentian penyidikan itu. Karena itu, absennya langkah hukum lanjutan tentu menjadi fakta yang juga tidak bisa diabaikan publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ghufron menilai pembahasan dugaan KDRT dalam podcast yang tayang pada 2022 itu juga berpotensi masuk ke ranah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia mengaku telah menonton langsung tayangan podcast tersebut.

“Masuk itu unsur ITE nya, di podcast itu maya nyebut kata KDRT sebanyak 2 kali meski nantinya dalam perka a quo perlu ahli bahasa guna memperkuat konteks secara gramatikalnya,” ujar alumnus Universitas Airlangga tersebut.

Di sisi lain, Ghufron menilai Ahmad Dhani sebenarnya memiliki hak hukum untuk mengambil langkah balik apabila merasa dirugikan atas tuduhan yang berkembang di publik. Ia menyebut KUHP memberikan ruang terkait dugaan pencemaran nama baik maupun laporan palsu.

“KUHP pada prinsipnya memberikan ruang hukum terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP. Bahkan apabila seseorang merasa dilaporkan dengan keterangan yang tidak benar, hukum juga mengenal konsekuensi pidana terkait laporan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 361 KUHP,” terang Ghufron.

Meski memiliki ruang hukum untuk melawan balik, Ghufron menilai Ahmad Dhani memilih tidak mengambil langkah konfrontatif. Keputusan tersebut diduga dilatarbelakangi pertimbangan personal dan kondisi psikologis anak-anak mereka.

Topik Terkait