Foto : X

IntipSeleb – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada aktor Ammar Zoni dalam kasus narkoba, Kamis, 23 April 2026. Selain pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan Ammar Zoni membayar denda sebesar Rp1 miliar. Hukuman ini menjadi yang terberat di antara keenam terdakwa dalam perkara yang sama.

Majelis hakim membacakan putusan dengan hukuman yang bervariasi untuk masing-masing terdakwa. Terdakwa I, Asep bin Sarkin, dan Terdakwa IV, Ade Candra Maulana bin Mursalif, masing-masing menerima pidana penjara empat tahun dan denda Rp1 miliar.

Untuk Terdakwa II, hakim membacakan putusannya secara langsung dalam persidangan.

"Terdakwa dua Ardian Prasetyo bin Ari Ardi oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," kata hakim.

Sementara itu, Terdakwa III dan V mendapat hukuman lebih berat. "Terdakwa 3 Andi Mualif alias Koh Andi dan Terdakwa V Muhamad Rifaldi dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar," sambung hakim.

Ammar Zoni, yang terdaftar sebagai Terdakwa VI, menerima hukuman paling berat. Hakim membacakan, "Terdakwa VI Muhamad Amar Akbar alias Amar Zoni oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap."

Sebelum membacakan vonis, majelis hakim terlebih dahulu menguraikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa. Salah satu faktor pemberat yang paling menonjol adalah tindak pidana yang mereka lakukan justru saat masih menjalani masa tahanan.

"Perbuatan para terdakwa dapat merusak dan efek bagi generasi muda. Para terdakwa melakukan tindak pidana di saat masa hukuman. Para terdakwa tidak berterus terang di persidangan, para terdakwa sedang menjalani pidana," jelas hakim.

Di sisi lain, majelis hakim juga mencatat sejumlah pertimbangan yang meringankan. Sikap sopan para terdakwa selama persidangan berlangsung menjadi salah satu poin yang hakim pertimbangkan.

"Para terdakwa berlaku sopan sehingga mempermudah proses persidangan, para terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi, para terdakwa masih muda dan diharapkan memiliki kesempatan untuk menjadi lebih baik," tuturnya.

Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan sikap mereka. Ammar Zoni dan Terdakwa III Andi Mualif menyatakan masih membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan keputusan tersebut.

Hakim pun menutup sidang dengan pernyataan tegas.

"Kita tunggu hingga 7 hari ke depan, jika saudara terdakwa 3 dan 6 diam saja, berarti saudara menerima. Baik ya, maka sidang ditutup," pungkas hakim.

Topik Terkait