Foto : Bridestory

Namun, hukum Islam mengakui kondisi-kondisi tertentu yang membolehkan hak kewalian berpindah kepada wali hakim. Mengutip NU Online, dalam kitab Al-Miftah li Babin Nikah, Al-Imam Abdurrahman As-Suyuthi merinci setidaknya 20 keadaan yang memperbolehkan penggunaan wali hakim.

Beberapa kondisi yang paling relevan di era modern antara lain:

Pertama, wali nasab sedang bepergian jauh. Jika wali nasab berada di tempat yang jaraknya memenuhi batas diperbolehkannya qashar salat, yakni sekitar 80-90 km atau lebih, dan tidak bisa hadir, maka wali hakim dapat menggantikannya.

Kedua, tidak ada wali sama sekali. Kondisi ini mencakup ketiadaan murni karena tidak punya keluarga laki-laki, maupun ketiadaan secara syariat karena wali yang ada tidak memenuhi syarat, seperti masih kecil atau mengalami gangguan jiwa.

Ketiga, keberadaan wali tidak diketahui, apakah masih hidup atau sudah meninggal. Dalam kondisi ini, hakim bertindak sebagai wali setelah pihak berwenang melakukan upaya pencarian informasi.

Keempat, wali nasab menolak menikahkan tanpa alasan syar'i yang jelas, padahal calon suami sudah sekufu atau setara, dan pihak perempuan sudah rida. Kelima, wali sedang menjalani hukuman penjara.

Dalam kasus pernikahan Syifa Hadju, petugas KUA yang bertindak sebagai wali hakim merupakan pejabat resmi yang ditunjuk oleh Menteri Agama, sesuai dengan Pasal 1 huruf b Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dasar ini sejalan dengan hadits Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa penguasa atau sulthan adalah wali bagi mereka yang tidak memiliki wali.

Topik Terkait