Foto : VIVA

IntipSeleb – Pemindahan kembali Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan usai divonis 7 tahun penjara dalam kasus narkoba kembali menjadi perhatian publik. Di tengah polemik pergantian kuasa hukum yang kini ikut mewarnai kasus tersebut, pengacara Jon Mathias akhirnya buka suara terkait alasan kliennya harus kembali menjalani masa tahanan di lapas dengan pengamanan super ketat itu.

Seperti diketahui, Ammar kembali dipindahkan ke Nusakambangan pada Sabtu, 9 Mei 2026 dini hari setelah menjalani rangkaian persidangan kasus narkoba terbarunya di Jakarta. Situasi semakin ramai diperbincangkan usai kekasih Ammar, dokter Kamelia, menghadirkan tim kuasa hukum baru dari Krisna Murti Lawfirm karena mengaku kecewa terhadap kinerja Jon Mathias.

Meski begitu, Jon menegaskan bahwa kepulangan Ammar ke Nusakambangan tidak ada kaitannya secara langsung dengan vonis 7 tahun yang baru saja dijatuhkan pengadilan.

"Pertama-tama yang perlu diketahui dulu bahwa Ammar ini didatangkan statusnya waktu persidangan itu high risk. Kemudian ada persidangan kasus yang keempat dan waktu itu sidang offline," ucap Jon Mathias lewat Zoom, Sabtu 9 Mei 2026.

Menurut Jon, pihaknya sebelumnya memang mengajukan agar Ammar hadir langsung di ruang sidang dan tidak menjalani persidangan secara virtual.

"Kami mengajukan sidang offline tatap muka langsung. Akhirnya Ammar didatangkan berdasarkan penetapan pengadilan, Majelis Hakim. Itulah dia didatangkan ke persidangan langsung, tatap muka langsung," jelasnya.

Setelah seluruh proses persidangan selesai, Ammar pun harus dikembalikan lagi ke Nusakambangan karena masih berstatus warga binaan untuk perkara narkoba sebelumnya.

"Sekarang persidangan sudah selesai, otomatis Jaksa harus mengembalikan Ammar lagi ke NK (Nusakambangan). Karena harus dipahami juga Ammar di NK itu waktu menjalani kasus yang ketiga dengan status warga binaan," tuturnya.

Jon juga membeberkan alasan Ammar sebelumnya dipindahkan ke Nusakambangan. Mantan suami Irish Bella itu disebut pernah melanggar aturan lembaga pemasyarakatan dengan membawa barang terlarang.

"Warga binaan ini karena dia melanggar aturan, yaitu tentang memasukkan barang terlarang narkotika dan handphone, itulah dia kena hukuman dipindahkan ke NK," terang Jon.

Lebih lanjut, Jon kembali menegaskan bahwa status high risk yang melekat pada Ammar berkaitan dengan perkara narkoba ketiga yang ditangani Pengadilan Jakarta Barat, bukan perkara terbaru yang baru diputus.

"Jadi bukan persidangan kasus yang keempat. Dia kembali ke NK statusnya napi atau warga binaan yang melanjutkan hukuman perkara yang ketiga di Jakarta Barat," paparnya.

Di sisi lain, Jon menilai tidak ada alasan hukum untuk menahan proses pemindahan Ammar kembali ke Nusakambangan. Sebab, keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Ditjen PAS dan pihak kejaksaan.

"Tidak bisa juga kita menghambat untuk dipindahkan, karena statusnya menjalankan hukuman perkara yang ketiga, bukan perkara yang disidangkan sekarang. Jadi tidak ada alasan kita untuk menunda itu," jelas Jon Mathias.

Bahkan menurutnya, bila Ammar tetap dipertahankan di Jakarta, hal itu justru berpotensi merugikan sang aktor karena dianggap melanggar aturan pemasyarakatan.

"Kalau itu kita tahan malah merugikan Ammar. Karena kalau dia tidak mematuhi aturan, berarti akan ada hukuman disiplin. Dianggap menentang aturan yang ada di kepemasyarakatan," pungkasnya.

Topik Terkait