Foto : ChatGpt

Dia juga menyebut penyidik Polda Aceh saat ini telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait kasus tersebut. Namun, dirinya belum mengetahui secara pasti jumlah saksi yang telah dimintai keterangan.

“Kami menghormati proses hukum. Polda Aceh sedang bekerja keras memeriksa saksi-saksi dan bukti yang ada,” katanya.

Meski kasus ini menjadi perhatian publik di media sosial, Muthallib memilih untuk tidak berspekulasi terkait kemungkinan adanya intervensi dalam proses penanganan perkara.

“Kita tidak boleh berprasangka buruk. Polisi bekerja untuk rakyat, dan kita hormati prosesnya,” ujar Muthallib Ibrahim yang juga menjabat Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa.

Terkait langkah hukum yang sebelumnya diambil Iskandar Usman Al-Farlaky terhadap tiga akun media sosial, termasuk akun Alan Store, pihak kuasa hukum mengaku hingga kini belum menerima surat pemanggilan dari kepolisian.

“Kalau yang disebut akun Alan Store itu, belum ada. Kami belum menerima undangan atau pemanggilan dari kepolisian,” kata dia.

Sebelumnya, isu dugaan perselingkuhan ini ramai diperbincangkan setelah beredarnya video pengakuan mantan suami MS yang menuding adanya hubungan khusus antara istrinya dengan Bupati Aceh Timur. Tuduhan tersebut kemudian dibantah tegas oleh Iskandar Usman Al-Farlaky maupun pihak MS.

Topik Terkait