Foto : Instagram/ @gisel_la

IntipSeleb – Sidang penyebar masif video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes dengan terdakwa MN dan PP telah memasuki agenda putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya pun divonis 9 bulan penjara oleh Majelis Hakim.

Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya dituntut 1 tahun penjara oleh JPU. Lalu bagaimana tanggapan dari pihak penyebar? Berikut artikelnya. 

Divonis 9 Bulan Penjara

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Dua penyebar masif video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes yaitu MN dan PP divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 9 bulan penjara dan denda Rp50 juta. 

Hal itu disampaikan langsung oleh Roberto Sihotang pengacara PP yang menyampaikan jika kini kliennya sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis yang diberikan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 1 tahun penjara. 

"Putusannya dah divonis 9 bulan densa 50 juta kalo tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan," ucap Roberto Sihotang saat dihubungi awak media, Selasa, 13 Juli 2021.

Topik Terkait