IntipSeleb Lokal – Sidang kasus gugatan merek Gen Halilintar yang dilaporkan ayah kandung dari Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Anofial Asmid sendiri tidak terlihat di ruang sidang. Ia hanya diwakilkan oleh sang kuasa hukum, Brahmono Jati.
Meski sudah ditolak memang keluarga tampak masih terus mempertahankan merek Gen Halilintar itu. Lalu apa alasan Ayah dari 11 anak itu mempertahankan mereknya? Berikut artikelnya.
Alasan Mempertahankan Merek
Halilintar Anofial Asmid menggugat Kementrian Hukum dan Ham dan Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) karena permohonannya atas merek Gen Halilintar ditolak. Penolakan itu diberikan karena merek tersebut telah lebih dulu didaftarkan oleh PT Soka Cipta Niaga pada 23 Oktober 2017.
"Karena dianggap sudah ada yang daftar lebih dulu tahun 2017, pihak pemohon dari Gen Halilintar mempertahankan makanya diupayakan sampai gugatan ini," kata Brahmono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 22 Agustus 2022.
Selain itu, Brahmono juga menyampaikan alasan dari Halilintar Anofial Asmid tetap ingin mempertahankan merek Gen Halilintar hingga ke persidangan.
"Karena kan itu hasil dari kreativitas pemikiran pemohon itu sendiri upaya ini kan diberi kesempatan oleh negara sudah ada juga di undang-undang," katanya.
Terus Berupaya Mempertahankan Merek
Brahmono menyampaikan kliennya sangat ingin mempertahankan merek Gen Halilintar yang memang sudah melekat dengan keluarga mereka.
"Kami hari ini agenda sidang pembacaan gugatan menunggu dari pihak tergugatnya, klien saya dalam rangka untuk mempertahankan merek dan itu juga sudah diatur oleh undang-undang, intinya klien kami ingin mempertahankan mereknya, tengah diupayakan prosesnya," ujarnya.
Diketahui, Gen Halilintar telah menggugat Kemenkumham ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan itu pun telah terdaftar dengan nomor perkara 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Ada beberapa poin gugatan yang dilayangkan oleh ayah dari Gen Halilintar itu. Beberapa diantaranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan putusan Komisi Banding Merek/ tergugat Nomor 375/KBM/HKI/2020 Tanggal 08 September 2020.