Foto : Instagram/rizkybillar

IntipSeleb LokalRizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Meski begitu ia sudah diperbolehkan pulang karena penangguhan penahanan sudah diterima.

Pihak kepolisian pun menyampaikan restorative justice sedang berjalan. Proses panjang harus dilalui karena pasal yang disangkakan adalah delik biasa. Seperti apa keterangan polisi terkait kasus ini? Berikut artikelnya.

Delik Biasa

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary menyampaikan jika pasal yang dikenakan kepada Rizky Billar adalah delik biasa. Sehingga harus ada beberapa proses meskipun Lesti Kejora sudah mencabut laporan.

"Penerapan pasal adalah 44 ayat 1 ini merupakan delik biasa bukan masuk dalam delik aduan. Ini delik biasa kami gak berandai-andai," kata Kombes Pol Ade Ary kepada awak media di Polres Metro Jakarta Selatan.

Meski begitu, Rizky Billar tetap diperbolehkan untuk pulang. Sebab, penangguhan penahanan yang diajukan oleh keluarga dan Lesti Kejora sudah dikabulkan.

"Sampai hari ini kami mengabulkan penangguhan penahanan proses restorative justice belum selesai masih ada yang belum terpenuhi," ujarnya.

Segera Penuhi Materi Restorative Justice

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Rizky Billar sendiri sudah meninggalkan Polres Metro Jakarta Selatan dengan status tersangka. Ia pulang pada Jumat malam, 14 Oktober 2022 sekitar pukul 22.50 WIB.

Kuasa hukum Rizky Billar, Philipus Sitepu menyampaikan jika pihaknya sedang berusaha untuk memenuhi materi yang kurang dalam restorative justice.

"Restorative justice akan dipenuhi dalam beberapa hari ini. Karena harus ada beberapa materi yang dipenuhi untuk mencapai restorative justice dan keadilan untuk mereka berdua," ujarnya.

"Karena disini keadilan yang perlu diperjuangkan. Mereka sudah mendapat keadilan dengan berdamai," sambungnya. (rth)

Topik Terkait