Pesulap Merah ini dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE juncto Pasal 45 ayat (2). Ancaman maksimal jeratan ini hukuman di atas empat tahun penjara. (hij)
Foto : IntipSeleb/Yudi
Dilaporkan ke Polisi, Pesulap Merah Sebut Dukun Inisial R Jadi Dalang Pelapor Sebab Kalah Debat
Lokal
Sabtu, 24 Desember 2022 - 07:01 WIB
Topik Terkait