img_title
Foto : Instagram

Pernikahan itu tidak diketahui oleh Puteri Sarah sebagai istri pertama Syamsul Yusof. Hingga akhirnya Puteri Sarah mengajukan gugatan cerai pada 16 Januari dengan izin pengadilan berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang Hukum Keluarga Islam (Wilayah Federal) 1984, dengan alasan tidak ada lagi kesepahaman dan dengan shiqaq (ketidaksepakatan) yang berkepanjangan di antara mereka, mereka dapat tidak lagi hidup bersama sebagai suami istri menurut hukum Syariah. (bbi)

Topik Terkait