img_title
Foto : Instagram

IntipSeleb Asia – Pasangan Syamsul Yusof dan Puteri Sarah menjadi sorotan belakangan ini setelah aktor pemeran film Munafik itu menikahi Ira Kazar, padahal masih berstatus suami Puteri.

Keduanya akhirnya bertemu usai bersengit secara panas satu sama lain dan memutuskan berpisah baik-baik. Seperti apa selengkapnya? Simak di bawah ini.

Pisah Baik-baik

instagram
Foto : instagram

Setelah saling melempar aib masing-masing selama berbulan-bulan, penuh dengan kemarahan dan kebencian, Syamsul Yusof dan istri pertamanya Puteri Sarah Liyana tampaknya telah bertemu satu sama lain.

Keduanya bertemu bahkan melakukan buka puasa bersama. Dalam pertemuan itu, mereka memutuskan untuk bercerai secara damai dan mengambil keputusan untuk menempuh jalan sendiri-sendiri secara damai.

Puteri Sarah mengaku diskusi dengan aktor Malaysia itu berakhir baik.

“Berkat bulan Ramadhan yang penuh berkah, semuanya menjadi lebih mudah. Kami berdiskusi dan mencapai keputusan bersama. Apalagi Syamsul telah menyetujui semua syarat yang saya tetapkan,” kata Puteri Sarah, dikutip dari The Star, Selasa, 11 April 2023.

“Saya merasa jauh lebih tenang sekarang, dan bisa memikirkan untuk melanjutkan hidup. Selama ini saya hanya ingin kasus ini selesai.” sambungnya.

Keputusan Resmi Cerai

Instagram/syamsulyusoffilm
Foto : Instagram/syamsulyusoffilm

Meski sudah saling diskusi, tetapi Puteri Sarah dan Syamsul Yusof masih menjalani beberapa administrasi pengadilan hukum. Mereka dijadwalkan hadir di pengadilan untuk mendengar laporan Komite Konsiliasi pada Senin.

Pengadilan telah menetapkan 18 April sebagai pencatatan perjanjian perpisahan antara Syamsul dan Puteri Sarah dan untuk pernyataan perceraian secara resmi.

Syamsul Yusof dan Puteri Sarah menikah pada 8 Maret 2014 dan memiliki dua anak bersama. Pada 6 Januari, aktor Malaysia itu buat heboh saat mengungkap telah menikahi Ira Kazar di Thailand.

Pernikahan itu tidak diketahui oleh Puteri Sarah sebagai istri pertama Syamsul Yusof. Hingga akhirnya Puteri Sarah mengajukan gugatan cerai pada 16 Januari dengan izin pengadilan berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang Hukum Keluarga Islam (Wilayah Federal) 1984, dengan alasan tidak ada lagi kesepahaman dan dengan shiqaq (ketidaksepakatan) yang berkepanjangan di antara mereka, mereka dapat tidak lagi hidup bersama sebagai suami istri menurut hukum Syariah. (bbi)

Topik Terkait