Lebih jauh, Habib Jafar menekankan bahwa pilihan untuk mengucapkan atau tidak mengucapkan selamat Natal sepenuhnya kembali kepada keyakinan masing-masing individu. Ia pun secara terbuka mengungkapkan sikap pribadinya dalam menyikapi perbedaan tersebut.
"Saya memilih memperbolehkan mengucapkan selamat Natal karena iman saya kayaknya cukup bisa bertahan, tidak terganggu," kata Habib Jafar.
"Tapi bagi kita yang mengucapkan atau tidak mengucapkan jangan sampai kehilangan rasa cinta kepada saudara yang beda agama khususnya yang merayakan Natal maka mari kita mengekspresikan rasa cinta pada mereka yang berbada agama dengan paling tidak membrikan hadiah," pungkasnya.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa terkait perayaan Natal bersama. Dalam fatwanya, MUI menyatakan bahwa umat Islam diperbolehkan bekerja sama dan bergaul dengan pemeluk agama lain dalam urusan keduniaan. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an surat Al Hujurat ayat 13, Lukman ayat 15, dan Al Mumtahanah ayat 8.
Namun demikian, MUI menegaskan bahwa umat Islam dilarang mencampuradukkan akidah dan peribadatan agama lain. Larangan ini merujuk pada surat Al Kafirun ayat 1–6 dan Al Baqarah ayat 42. Islam juga menegaskan keesaan Allah SWT sebagaimana tertuang dalam surat Al Ikhlash ayat 1–4.
Atas dasar pertimbangan tersebut, MUI memfatwakan: