img_title
Foto : Freepik

IntipSeleb Gaya Hidup – Hukum mencukur alis ternyata menjadi penting bagi umat muslim. Terutama kaum wanita yang kerap kali merias, mencukur atau bahkan mentari alis.

Selain hukum merias diri, ternyata Islam pun menjelaskan apa saja hukum untuk mencukur alis. Selain Dalil Quran, hadis, dan pendapat ulama pun membahas hukum ini.

Islam memang memperjelas kan segala sesuatu dari yang paling umum sampai bagian yang paling intim. Namun, jika segala sesuatu yang dilarang dalam Islam ternyata memiliki hal baik dari sisi medis ataupun psikologis.

Mencukur alis memang salah satu perawatan agar menjadikanmu lebih cantik dan rapuh. Atau bahkan sudah berkembang sekarang dengan istilah me tato alis yang disinyalir agar memiliki bentuk alis idaman.

Lantas, bagaimana hukum dalam mencukur alis baik bagi kaum wanita maupun pria? Apakah Silam memperbolehkan untuk mencukur alis?

Diketahui bahwa sebagaimana para ulama ada yang berpendapat bahwa cukur alis dibenarkan oleh syariah bila tanpa kepentingan. Namun jika perbuatan itu ada maksud lain maka dianggap sama dengan mengubah ciptaan Allah, oleh karena hal tersebut tidak diperbolehkan.

Hukum Mencukur Alis

Freepik
Foto : Freepik

Hukum mencukur alis bagi pria ataupun wanita ternyata dibahas oleh ISlam secara fikih. Kadang kala kita belum mengetahui apakah diperbolehkan untuk mencukur alis dalam Islam.

Maka artikel ini akan membantu kamu untuk memperjelas kan hukum dalam mencukur alis dan tato alis menurut fikih Islam dan pendapat ulama secara keseluruhan. Selain menurut hadis dan para ulama, dampak secara prikologis pun akan di bahas dalam artikel ini.

Diketahui bahwasanya mencukur alis, baik untuk sebagaimana atau keseluruhan ternyata diharamkan dalam fikih Islam. Pandangan ini menurut fikih paling masyhur dan mu'tabar (yang populer) dalam fikih Islam.

Dari beberapa hadis disebutkan bahwa ada larangan bagi perempuan maupun laki-laki yang mencukur alis mata mereka. Hal ini diistilahkan dalam Fikih Islam untuk perbuatan tersebut dinamakan dengan namsh yang berarti mencabut atau mencukur bulu alis.

Untuk perempuan yang mencabut alisnya disebut dengan an-namishah sedangkan untuk mereka yang menyuruh orang lain mencabut atau mencukur alisnya atau menjadikannya sebagai suatu bisnis kecantikan disebut dengan al-mutanammishah. Ada beberapa hadis yang secara sharih (tegas) mengecam para namishah dan al-mutanammishah melakukan hal itu.

"Kepentingan yang dibolehkan dalam syariah, misalnya untuk pengobatan. Yakni kalau ada penyakit seperti tumor di bagian alis, lalu untuk mengobatinya, alis tersebut harus dicukur habis. Maka itu termasuk Lil-hajat, ada kebutuhan untuk pengobatan. Namun kalau tidak ada kebutuhan semacam itu, melainkan hanya merasa tidak puas dengan penampilan waja karena bentuk alisnya dianggap kurang sesuai dengan selera, maka hal itu bisa dikatakan sebagai perbuatan kurang bersyukur dengan karunia Allah yang Maha Mengetahui dan Maha Sempurna," ucap Wakil Ketua Fatwa Dr Maulana dilansir dari laman halalmui.

Secara pemahaman tersebut bahwa menurut para ulama, mencukur alis, bila tanpa kepentingan yang dibenarkan syariah maka hukumnya terlarang. Selain itu, jika diganti dengan tato bersifat permanen maka jelas menjadi haram.

Alasannya karena pembuatan tato dilakukan dengan melukai diri sendiri yaitu dengan menusuk-nusukkan jarum ke bagian tubuh yang akan dibuat alis dan dimasukkan tinta. Sehingga Islam pun melihat dari segi kesehatan yang sangat berisiko.

1. Hadis Mencukur Alis

Freepik
Foto : Freepik

Salah satu hadis yang paling tegas dalam membahas hukum mencukur alis adalah menyebutkan, “Rasulullah SAW melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alisnya atau minta dicukurkan alisnya.” (HR Abu Daud, dengan sanad yang hasan).

Kemudian, hadis lainnya yang semakna juga menyebutkan, “Rasulullah SAW melaknat perempuan-perempuan yang minta dicukur alisnya.” (HR Bukhari).

Selain itu, para ulama juga menambahkan bahwa mencukur atau mencabut alis tersebut tetap saja haram walau hanya bertujuan untuk perawatan kecantikan.

Adapun untuk tujuan lain sebagai simbol-simbol tertentu seperti yang dipakai wanita malam maka hal ini tentu lebih diharamkan lagi. Maka para ulama mengategorikan mulai dari berhias sampai mencabut atau mencukur alis masuk dalam kategori berlebih-lebihkan yang diharamkan oleh Islam.

Menurut Imam Nawawi, namishah seperti yang disebutkan dalam hadis riwayat Abu Daud adalah wanita yang mencukur alisnya hingga menjadikan alisnya tipis sekali.

Namun, Imam Nawawi hanya fokus pada alis sehingga bulu-bulu lainnya selain alis yang ada di sekitar muka hal itu ia tidak dikategorikan dalam pengharaman hadis tersebut.

Terlebih lagi jika melihat dari pengeluaran untuk mencukur hingga mempercantik alis dengan cara menato alis membutuhkan biaya yang lebih. Sebagaimana diketahui bahwa bagi yang mengeluarkan dana, rezeki amanah Allah, untuk hal yang tidak bermanfaat dari sisi ibadah adalah perbuatan mubazir yang terlarang.

Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan: dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Rabbnya.” (QS. Al Isra: 26-27).

2. Penjelasan Para Ulama

Freepik
Foto : Freepik

Para ulama juga mengecam para namishah dan al-mutanammishah dalam hukum mencukur alis.

“Dan akan aku (setan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar mengubahnya. Barang siapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (QS an-Nisa [4]: 119).

Karena itu, para ulama sepakat, bahwa mengubah ciptaan Allah SWT yang telah ditetapkan-Nya dalam kodrat makhluk adalah haram.

Hal itupun seperti mengubah jenis kelamin atau mengubah bentuk tubuh. Berbeda halnya jika bentuk tubuh yang tidak sempurna atau cacat ingin diubah dengan cara pengobatan maka hal tersebut diperbolehkan.

Bahwasanya mengubah bentuk alis mata sama halnya dengan mengubah hidung yang pesek menjadi mancung atau mengubah bentuk bibir dari tipis menjadi tebal, dan sebagainya.

Karena itu, perbuatan tersebut dinilai seakan tidak mensyukuri nikmat yang telah diberikan Allah, atau menganggap ciptaan Allah tidaklah sempurna sehingga butuh penyempurnaan dari tangan manusia.

Dampak Mencukur Alis dalam Dunia Medis

Freepik
Foto : Freepik

Selain menurut ulama ataupun hadis, di dunia dunia medis pun membahas dampak dari mencukur alis yang ternyata memiliki dampak buruk bagi kesehatan.

Para ilmuwan kesehatan menyimpulkan, mencukur alis memiliki berdampak buruk pada mata dan kesehatan organ tubuh lainnya. Jika dilihat makna pelarangan dari Allah dan di balik penegasan Rasulullah melarang untuk mencukur alis mata tersimpan maksud baik di dalamnya.

Sementara itu, bagi ullama Hanbali berpendapat bahwa diperbolehkan bagi perempuan untuk merapikan sedikit rambut-rambut di alisnya. Termasuk menebalkan alis dengan pensil rias dengan tujuan untuk berhias yang demikian diperbolehkan dalam Mazhab Hanbali dengan seizin suami.

Penjelasan Sisi Psikologis Tato Alis

Freepik
Foto : Freepik

Kemudian dari sisi psikologi atau kejiwaan bagi perempuan yang ditato alisnya untuk kosmetika dekoratif, maka hal ini sangat dikhawatirkan akan merusak kondisi ruhiyahnya.

Karenanya dinilai akani menjadi bangga bahkan ujub seperti merasa lebih hebat dengan penampilannya itu. Dalam ajaran agama secara jelas bahwa sikap ujub yang mengarah pada kesombongan itu sangat terlarang.

Secara khusus tentang tato ( dalam bahasa Inggris, tattoo; bahasa Arab, wasym) adalah bentuk modifikasi organ tubuh (kulit) manusia, dibuat dengan cara merajah kulit menggunakan jarum, lalu memasukkan zat pewarna (tinta) pada lapisan kulit untuk mengganti warna pigmen.

Sehingga dalam hal tersebut maka ada beberapa masalah larangan yang terkait antaranya bagi tukang tato (wasyimah), dan pengguna tato (al-mustausyimah). (bbi)

Topik Terkait