img_title
Foto : Www.freepik.com/rawpixel.com

IntipSeleb Gaya HidupHukum memakai cadar dalam Islam memiliki beragam pendapat yang berbeda dari para ulama. Akan tetapi, menilik dari ayat suci Al Quran dan hadis, tidak ada bait kalimat yang menegaskan bahwa seorang wanita muslim harus menggunakan cadar.

Namun yang ada hanyalah penegasan bahwa seorang muslimah wajib untuk menutup auratnya. Untuk membahas lebih lanjut, mari simak rangkuman penjelasan tentang hukum memakai cadar yang telah tim IntipSeleb rangkum dari berbagai sumber.

Hukum memakai cadar

www.freepik.com/freepik
Foto : www.freepik.com/freepik

Untuk mengetahui apakah memakai cadar merupakan sebuah kewajiban atau tidak, tentu kita perlu mengetahui terlebih dahulu, apakah wajah termasuk ke dalam aurat atau bukan. Sebab, sebagaimana yang kita tahu, setiap wanita muslim, diwajibkan untuk menutup auratnya. Sebagaimana firman Allah SWT berikut ini.

وَقـُل لـِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡـفـَظۡنَ فـُرُوجَهُنَّ وَلـَا يُبۡـدِينَ زِينَتـَهُنَّ إِلـَّا مَا ظـَهَرَ مِنۡهَا ۖ وَلۡـيَضۡرِبۡنَ بـِخُمُرِهـِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهـِنَّ

"Katakanlah (wahai Nabi Muhammad) kepada wanita-wanita mukminah, ‘Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan hiasan (pakaian, atau bagian tubuh) mereka kecuali yang (biasa) nampak darinya dan hendaklah mereka menutupkan kerudung mereka ke dada mereka (QS. an-Nur : 31).

Sementara itu, dilansir dari mui(dot)or(dot)id, mayoritas ulama memiliki pendapat bahwa wajah bukan lah termasuk aurat.

فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ ( الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ ) إِلَى أَنَّ الْوَجْهَ لَيْسَ بِعَوْرَةٍ ، وَإِذَا لَمْ يَكُنْ عَوْرَةً فَإِنَّهُ يَجُوزُ لَهَا أَنْ تَسْتُرَهُ فَتَنْتَقِبَ ، وَلَهَا أَنْ تَكْشِفَهُ فَلاَ تَنْتَقِبَ .قَال الْحَنَفِيَّةُ : تُمْنَعُ الْمَرْأَةُ الشَّابَّةُ مِنْ كَشْفِ وَجْهِهَا بَيْنَ الرِّجَال فِي زَمَانِنَا ، لاَ لِأَنَّهُ عَوْرَةٌ ، بَل لِخَوْفِ الْفِتْنَةِ

“Mayoritas fuqaha (baik dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat. Jika demikian, wanita boleh menutupinya dengan cadar dan boleh membukanya. Menurut madzhab Hanafi, di zaman kita sekarang wanita muda (al-mar`ah asy-syabbah) dilarang memperlihatkan wajah di antara laki-laki. Bukan karena wajah itu sendiri adalah aurat tetapi lebih karena untuk mengindari fitnah,”
(Lihat Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz XLI, halaman 134).

Kemudian untuk kalangan madzhab Syafi’i sendiri terjadi persilangan pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa memakai cadar bagi wanita adalah wajib. Pendapat kedua adalah sunah, sedangkan pendapat selanjutnya adalah khilaful awla, yakni menyalahi yang utama karena utamanya tidak bercadar.

وَاخْتَلَفَ الشَّافِعِيَّةُ فِي تَنَقُّبِ الْمَرْأَةِ ، فَرَأْيٌ يُوجِبُ النِّقَابَ عَلَيْهَا ، وَقِيل : هُوَ سُنَّةٌ ، وَقِيل : هُوَ خِلاَفُ الأَوْلَى

“Madzhab Syafi’i berbeda pendapat mengenai hukum memakai cadar bagi perempuan. Satu pendapat menyatakan bahwa hukum mengenakan cadar bagi perempuan adalah wajib. Pendapat lain (qila) menyatakan hukumnya adalah sunah. Dan ada juga yang menyatakan khilaful awla,”
(Lihat Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz, XLI, halaman 134).

Kemudian dilansir dari islam(dot)nu(dot)or(dot)id, berbeda lagi halnya dengan Syekh Al-Marghinani dari mazhab Hanafi berkata bahwa wajah dan telapak tangan seorang wanita bukanlah aurat:

وَبَدَنُ الْحُرَّةِ كُلُّهَا عَوْرَةٌ إِلَّا وَجْهَهَا وَكَفَّيْهَا

“Dan keseluruhan badan perempuan merdeka adalah aurat, kecuali wajahnya dan kedua telapak tangannya.” (Lihat: Ali bin Abu Bakar al-Marghinani, al-Hidayah Syarh Al-Bidayah, juz 1, h. 285).

Masih banyak lagi perbedaan pendapat antar para ulama mengenai hukum memakai cadar bagi seorang muslimah. Akan tetapi, di Indonesia sendiri tidak ada perintah yang mewajibkan seorang muslimah mengenakan cadar.

Meski memiliki banyak perbedaan pendapat antara wajib atau tidaknya memakai cadar, ada pula hukum terkait penggunaan cadar dalam situasi tertentu, yakni sebagai berikut:

1. Hukum Memakai Cadar saat Ihram

www.freepik.com/freepik
Foto : www.freepik.com/freepik

Para ulama empat mazhab telah menyepakati bahwa para perempuan yang sedang melakukan ihram atau menunaikan ibadah haji, dilarang atau diharamkan menggunakan cadar. Jika tetap memakai cadar tanpa ada kebutuhan mendesak, maka diwajibkan membayar denda.

Mereka berpedoman pada hadis riwayat Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

وَلاَ تَنْتَقِبُ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ، وَلاَ تَلْبَسُ القُفَّازَيْنِ

"Dan seorang wanita yang berihram tidak boleh memakai cadar dan tidak boleh memakai kaos tangan."

2. Hukum Memakai Cadar saat salat

www.freepik.com/rawpixel.com
Foto : www.freepik.com/rawpixel.com

Selanjutnya adalah hukum memakai cadar saat menjalankan ibadah salat. Syekh Mansur bin Yunus Al-Bahuti menyebutkan bahwa perempuan dimakruhkan memakai cadar saat sedang menjalankan salat.

وَيُكْرَهُ أَنْ تُصَلِّيَ فِي نِقَابٍ وَبُرْقُعٍ بِلَا حَاجَةٍ، قَالَ ابْنُ عَبْدِ الْبَرِّ: أَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ عَلَى الْمَرْأَةِ أَنْ تَكْشِفَ وَجْهَهَا فِي الصَّلَاةِ وَالْإِحْرَامِ.

Dan dimakruhkan bagi perempuan shalat dengan (memakai) cadar dan burqu’, tanpa ada hajat. Ibnu Abdil Bar berkata: Para ulama bersepakat bahwa seorang perempuan harus membuka wajahnya pada saat shalat dan ihram.
(Lihat: Mansur bin Yunus Al-Bahuti, Kasysyaful Qina an Matnil Iqna’, juz 2, h. 256).

3. Hukum Memakai Cadar saat Akad

www.freepik.com/YuliiaKa
Foto : www.freepik.com/YuliiaKa

Sementara itu, dalam mahzab Syaf’i menerangkan bahwa para ulama menyatakan bahwa penggunaan cadar saat akad nikah ialah tidak sah. Kecuali, baik dari pihak kedua saksi mengetahui baik nama, nasab dan wajah dari mempelai wanita.

قَالَ جَمْعٌ: وَلَا يَنْعَقِدُ نِكَاحُ مُنْتَقِبَةٍ إلَّا إِنْ عَرَفَهَا الشَّاهِدَانِ اسْمًا وَنَسَبًا أَوْ صُورَةً

"Sekelompok ulama berkata: Dan pernikahan perempuan yang memakai cadar tidak sah, kecuali jika kedua saksi mengetahuinya, baik nama dan nasabnya, atau gambarnya."
(Lihat: Ahmad bin Muhammad bin Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, juz 10, h. 261).

Sementara itu, ada pula sebagian ulama yang tidak mensyaratkan kedua saksi melihat wajah perempuan saat akad. Hal ini disebutkan dalam kitab Hawasyi Asy-Syarwani Ala Tuhfatil Minhaj:

لَا يُشْتَرَطُ رُؤْيَةُ الشَّاهِدَيْنِ وَجْهَهَا فِي انْعِقَادِ النِّكَاحِ

"Tidak disyaratkan kedua saksi melihat wajah perempuan untuk keabsahan pernikahan."

4. Hukum Memakai Cadar Selain dari Kondisi yang disebutkan di atas

www.freepik.com/macrovector
Foto : www.freepik.com/macrovector

Lantas bagaimana hukumnya menggunakan cadar untuk kegiatan sehari-hari? Hal ini dibahas oleh para ulama empat mahzab, mengenai penggunaan cadar di luar kondisi sedang salat, akad nikah dan ihram.

Pertama, ulama mazhab Hanafi, sebagian ulama mazhab Syafi’i, dan ulama mazhab Hanbali menyatakan bahwa memakai cadar hukumnya mubah, yakni perintah Allah yang memberikan dua pilihan, yakni boleh dikerjakan boleh juga ditinggalkan.

Selanjutnya, ulama mazhab Maliki menyatakan, memakai cadar hukumnya makruh karena termasuk berlebih-lebihan dalam beragama. Akan tetapi, selanjutnya menurut sebagian ulama mazhab Syafi’i hukum memakai cadar adalah sunnah, bahkan sebagian ulama menghukuminya wajib.
(Lihat: Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, juz 41, h. 134).

Demikian adalah sederet informasi mengenai hukum memakai cadar. Ada banyaknya perbedaan pendapat antara para ulama, keputusan mengenakan cadar atau tidak kembali ke pilihan masing-masing individu.

Yang terpenting, setiap wanita muslim diwajibkan untuk menutup auratnya, yakni tetap memakai pakaian panjang dan juga mengenakan hijab. Keputusan seseorang untuk memakai atau tidak memakai cadar perlu saling dihormati. Akhir kata semoga artikel ini dapat bermanfaat dan menambah pengetahuan bagi anda. (bbi)

Topik Terkait