img_title
Foto : Kemenkes_ri/instagram

"Dalam satu sampai dua minggu kedepan, masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket atau undangan. Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu pcare dan peduli lindungi disiapkan” tutur Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Muhammad Syahril di Jakarta

Lebih lanjut, dr. Muhammad Syahril menegaskan jika vaksinasi harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi COVID-19.

Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 diberikan dengan jarak waktu enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang memang belum divaksinasi ataupun vaksinasinya belum lengkap, agar secepatnya dilengkapi. Jangan menunda dan jangan pilih-pilih vaksin, karena vaksinasi terbaik adalah vaksinasi yang dilakukan sekarang juga,” ucap dr. Muhammad Syahril.

Kenali Jenis Vaksin yang Dapat Digunakan Untuk Vaksinasi Booster ke-2

Adapun jenis vaksin yang dapat digunakan adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.

Berikut adalah regimen vaksin yang dapat digunakan untuk vaksinasi booster ke-2, yaitu:

Topik Terkait