img_title
Foto : Kemenkes_ri/instagram

IntipSeleb Gaya Hidup – Masyarakat Indonesia sudah bisa mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 sebagai langkah meningkatkan proteksi tubuh.

Selain itu, Kementerian Kesehatan juga mempublikasi deretan jenis vaksin COVID-19 yang sudah mendapatkan persetujuan dari pihak berwenang. Simak selengkapnya melalui ulasan di bawah ini.

Vaksin COVID-19 Booster ke-2 Dapat Diberikan Mulai 24 Januari 2023

Instagram/ @kemenkes_ri
Foto : Instagram/ @kemenkes_ri

Vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 dapat diberikan kepada masyarakat umum yang berusia 18 tahun ke atas mulai 24 Januari 2023.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit Pada 20 Januari 2023.

"Dalam satu sampai dua minggu kedepan, masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket atau undangan. Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu pcare dan peduli lindungi disiapkan” tutur Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Muhammad Syahril di Jakarta

Lebih lanjut, dr. Muhammad Syahril menegaskan jika vaksinasi harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi COVID-19.

Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 diberikan dengan jarak waktu enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang memang belum divaksinasi ataupun vaksinasinya belum lengkap, agar secepatnya dilengkapi. Jangan menunda dan jangan pilih-pilih vaksin, karena vaksinasi terbaik adalah vaksinasi yang dilakukan sekarang juga,” ucap dr. Muhammad Syahril.

Kenali Jenis Vaksin yang Dapat Digunakan Untuk Vaksinasi Booster ke-2

Adapun jenis vaksin yang dapat digunakan adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.

Berikut adalah regimen vaksin yang dapat digunakan untuk vaksinasi booster ke-2, yaitu:

1. Kombinasi untuk booster pertama Sinovac
– AstraZeneca diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
– Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
– Moderna diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Sinovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Zifivax dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Indovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Inavac dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

2. Kombinasi untuk booster pertama AstraZeneca
– Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
– Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
– AstraZeneca diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

3. Kombinasi untuk booster pertama Pfizer
– Pfizer diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml
– Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
– AstraZeneca diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

4. Kombinasi untuk booster pertama Moderna
– Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
– Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml

5. Kombinasi untuk booster pertama Janssen (J&J)
– Janssen (J&J) diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Pfizer diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml
– Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

6. Kombinasi untuk booster pertama Sinopharm
– Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Zivifax diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

7. Kombinasi untuk booster pertama Covovax
– Covovax diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669.

Topik Terkait