img_title
Foto : Iboro.ac.uk

Melansir dari muslimah.or.id, secara umum salat apapun baik wajib maupun sunnah bagi kaum wanita lebih utama dilakukan di rumah. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah yang berbunyi:

Salatnya seorang wanita di kamarnya lebih utama daripada salatnya di ruang tengah rumahnya. Dan salatnya seorang wanita di ruangan kecil di dalam kamarnya lebih utama dari salatnya di kamarnya,” (HR. Abu Daud no. 570).

Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan bahwa wanita yang melaksanakan salat di rumah mendapatkan keutamaan yang besar dan bisa menyamai keutamaan salat di masjid.

Karena sabda Rasulullah ‘salat seorang wanita lebih utama di rumahnya’ menunjukkan bahwa pahala yang didapat lelaki yang salat berjamaah di masjid juga didapatkan oleh kaum wanita.

Tetap Boleh ke Masjid

scroll.in
Foto : scroll.in

Meski begitu, bukan berarti mengerjakan salat tarawih di masjid menjadi dilarang. Para wanita tetap boleh melaksanakan salat tarawih berjamaah di masjid. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah:

Topik Terkait