img_title
Foto : Pinterest/Nia

IntipSeleb Gaya HidupPuasa di bulan Ramadan merupakan hal yang wajib bagi umat islam dan termasuk rukun islam yang ke-3. Maka dari itu, kita harus memperhatikan setiap tindakan kita, terlebih jangan sampai melakukan hal-hal yang membatalkan di bulan Ramadan.

Lantas, bagaimana jika pada saat berpuasa kita mengeluarkan air mani, apakah puasa tersebut tidak sah dan menjadi batal? Simak jawabannya di bawah ini.

Mengeluarkan Air Mani Dianggap Membatalkan Puasa

freepik.com
Foto : freepik.com

Pada saat berpuasa, umat islam tidak hanya disuruh untuk menahan rasa lapar saja, namun juga menahan hawa dan nafsu. Sementara itu, ada banyak faktor yang menyebabkan air mani keluar.

Air mani adalah cairan sperma yang dikeluarkan oleh laki-laki saat ejakulasi. Batal atau tidaknya pada saat air mani keluar, tergantung dari penyebabnya.

Dalam Islam, hukum keluar air mani saat puasa dianggap membatalkan. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad yang menyatakan bahwa "Air mani membatalkan puasa" (HR. Bukhari dan Muslim).

Terlebih, jika air mani tersebut sengaja dikeluarkan dengan ijma (bersetubuh) atau pun tanpa ijma (onani). Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni kerap menjelaskan perihal ini,

“Apabila seorang muslim mengeluarkan maninya secara sengaja, maka ia telah melakukan suatu yang haram. Puasanya batal seiring dengan keluarnya air mani. Perbuatan tersebut termasuk dalam makna qublah yang timbul dari syahwat.”

Mengeluarkan Air Mani Dianggap Tidak Membatalkan Puasa

Unsplash/charlesdeluvio
Foto : Unsplash/charlesdeluvio

Perlu digarisbawahi, batal atau tidaknya puasa karena keluar mani tergantung dari sengaja atau tidak. Jika keluarnya mani secara tidak sengaja, maka puasa tidak batal.

Diterangkan pula dalam kitab Ihya Ulumiddin oleh Imam Al-Ghazali, jika orang yang mengeluarkan mani tanpa sengaja atau lupa ketika dirinya berpuasa, maka puasanya tidak batal. Lebih lanjut, dikatakan jika seseorang memeluk, mencium, atau tidur bersama dengan istrinya, selama air mani tidak keluar, maka tidak membatalkan puasa. (nes)

Topik Terkait