img_title
Foto : Instagram/@samsatjakpus

IntipSeleb – Penghapusan sanksi pajak kembali diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Hal itu dilakukan sebagai rangkaian HUT DKI Jakarta ke-496.

Mau tahu cara mendapatkannya? Berikut artikel lengkapnya.

Penghapusan Denda

Ilustrasi samsat

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) DKI menggelar pemutihan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor. Program ini berlangsung sampai 29 Desember 2023.

Hal ini diketahui melalui unggahan akun Instagram resmi Bapenda DKI @humaspajakjakarta. Program ini dibuat dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-496 DKI Jakarta.

"Dalam rangka HUT DKI Jakarta yang ke 496 mulai hari ini, 22 Juni 2023. Penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan BBNKB akhirnya hadir turut merayakan kemeriahannya," demikian bunyi keterangan unggahan akun Bapenda DKI, dikutip Rabu, 28 Juni 2023.

Topik Terkait