img_title
Foto : Freepik/raccoon836

Jakarta – Banyak dari masyarakat Indonesia belum mengerti arti mendukung kemerdekaan Palestina. Bahkan, tak jarang yang masih mendukung penjajahan yang dilakukan oleh Israel.

Berikut ini hukum dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) dalam mendukung Israel. Yuk intip penjelasannya.

Hukum Dukung Israel

Instagram/israelarabic
Foto : Instagram/israelarabic

Majelis Ulama Indonesia (MUI) belakangan mengeluarkan fatwa terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina. Menurut MUI, ada empat poin dalam fatwa tersebut.

Lebih lanjut, dikatakan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh di Kantor MUI, Jakarta, Jumat, 10 November 2023, bahwa mendukung Israel hukumnya haram.

"Mendukung Israel dan mendukung pendukung Israel hukumnya haram. Makanya mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Sholeh seperti dilansir dari Viva pada 12 November 2023.

MUI juga mendorong pemerintah Indonesia guna mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina. Bisa berupa diplomasi di PBB maupun kepada negara anggota Organisasi Kerja sama Islam (OKI).

Diharapkan jika langkah tersebut bisa menekan Israel menghentikan agresi. Diplomasi itu juga untuk mendorong PBB memberikan sanksi kepada Israel.

"Fatwa ini juga merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan salat ghaib untuk syuhada di Palestina," kata Sholeh.

Isi Fatwa Lengkap MUI

Twitter/the8life
Foto : Twitter/the8life

Fatwa MUI itu ditandatangani Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan.

Fatwa mulai berlaku sejak ditetapkan yaitu 8 November 2023. Berikut isi lengkap fatwa tersebut; Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Rekomendasi:

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme. (bbi)

Topik Terkait