img_title
Foto : Www.freepik.com/freepik

IntipSeleb – Hari-hari terakhir Ramadan sebelum Lebaran sering diyakini umat muslim sebagai waktu yang tepat untuk meningkatkan ibadah, salah satunya adalah membayar zakat fitrah. Seiring dengan kemajuan teknologi, zakat fitrah bisa dilakukan online.

Namun, lantas muncul pertanyaan di benak banyak orang terkait hukum bayar zakat fitrah online lewat beragam aplikasi yang tersedia. Penasaran? Yuk simak selengkapnya berikut ini!

Hukum Zakat Fitrah Online

pa-bojonegoro.go.id
Foto : pa-bojonegoro.go.id

Bagi kamu yang hendak membayar zakat fitrah online, tenang saja ya. Sebab membayar zakat fitrah online tetap sah kok, soalnya syarat sah utama zakat itu niat dari muzakki atau pembayar zakatnya. Mau diucapkan dalam hati pun sudah sah jadi zakat. Sebenarnya pun akad jabat tangan tidak termasuk syarat sah menunaikan zakat.

Jika membahas soal perhitungan zakat fitrah, tiap orang memberikan 2,5 kilogram beras dengan harga yang ada di pasaran. Misalnya, harga beras rata-rata Rp15 ribu/kg, jadi zakat fitrah yang harus dibayar per orang adalah Rp37.500.

Keuntungan bayar zakat online salah satunya adalah dari segi kepraktisan untuk menunaikan kewajiban bayar zakat kapan saja dan di mana saja. Cara seperti ini juga membuat badan amil semakin mudah membuat laporan keuangan secara transparan karena adanya bukti transaksi. Zakat yang kamu bayarkan pun jadi lebih cepat sampai ke orang yang berhak menerimanya.

Topik Terkait