img_title
Foto : Allkpop

Kebijakan Instagram

Instagram
Foto : Instagram

Berdasarkan keterangan di Instagram, diberitahukan bahwa terpidana penjahat seksual tidak diizinkan menggunakan media sosial. Bahkan, sesama pengguna bisa melapor jika melihat akun yang diduga milik terpidana penjahat seksual.

Adapun cara yang bisa lakukan adalah dengan mengisi form yang tersedia. Kemudian menyertakan bukti yang mendukung, seperti tautan ke daftar penjahat seks nasional, ke artikel berita online ataupun tautan ke dokumen pengadilan.

Jika hal tersebut tidak bisa dilakukan, bisa meminta tolong perwakilan penegak hukum setempat untuk menghubungi Instagram supaya bisa ditindaklanjuti. Setelah diverifikasi statusnya sebagai penjahat seksual, Instagram akan mengnonaktifkan akun tersebut.

Sementara itu, atas kasus hukum yang menjerat Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon mulai dari pemerkosaan, skandal chat mesum dan mengambil video cabul, keduanya telah menerima vonis akhir pada 24 September 2020 lalu.

Mahkamah Agung Korea menyatakan pelantun Symphaty itu dihukum penjara selama lima tahun. Sedangkan, mantan anggota F.T Island, Choi Jong Hoon dihukum selama 2,5 tahun. Sebelumnya, Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon divonis masing-masing enam tahun dan lima tahun penjara pada November 2019 oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul.

Topik Terkait