img_title
Foto : Instagram/@_asia_prince_jks

Seperti dilansir IntipSeleb dari Soompi, Rabu, 20 Januari 2021, pengadilan menjelaskan bahwa terdakwa alias ibu Jang Geun Suk tidak melaporkan pajak, bahkan setelah dilakukan penyelidikan pajak. Terdakwa menghindari pajak lebih dari KRW 1,8 miliar atau Rp22,9 miliar

“Terdakwa sekarang telah membayar seluruh jumlah pajak yang terhindar, dan mereka tidak memiliki sejarah dihukum untuk kejahatan sejenis. Kami akan menganggap ini sebagai faktor yang meringankan,” ujar Pengadilan.

Jeon didakwa dengan tuduhan menggunakan keuntungan yang didapat dari kegiatan Jang Geun Suk di luar negeri. Dia juga menghilangkan pendapatan itu dari laporan pendapatan.

Pengakuan Ibu Jang Geun Suk Selama Persidangan

Berbagai Sumber
Foto : Berbagai Sumber

Lebih lanjut dalam persidangan ibu Jang Geun Suk tidak mengaku bersalah. Dia mengklaim tidak sengaja menghilangkan jumlah dalam laporan pendapatan dan tidak sengaja menghindari pajak. Meski begitu, dia tetap dinyatakan bersalah karena penggelapan pajak.

Sehubungan dengan dugaan penggelapan dana dengan menyimpan dana perusahaan di rekening pribadi, Jeon tidak dinyatakan bersalah. Sebab dia belum menarik uang tersebut dan dikembalikan kepada perusahaan.

Topik Terkait