img_title
Foto : Berbagai Sumber

Pastikan untuk memberi semua yang mereka inginkan. Panggil gadis-gadis. Sepertinya ada tamu dari Taiwan,” tulis isi pesan Seungri. 
”Siapa saja gadis yang harus kita hubungi sekarang. Kenapa harus (tamu) China ya ampun,” balas rekan bisnis Seungri, ‘K’.
”Oke bagaimana dengan gadis-gadis itu? Pergi dengan orang-orang yang memberikan yang terbaik,” ujar Seungri.
”Aku sudah menghubungi mereka tapi aku tidak tahu apakah mereka akan memberikannya untuk mereka. Apakah gadis-gadis ini mau melakukan hal itu bersama ketika itu bukan kalian guys kekekeke. Untuk sekarang aku mendapatkan gadis-gadis kelas rendah,” ucap ‘K’.
”Pria China mungkin lebih suka gadis plastik,” timpal Jung Joon Young.

Dispatch juga merilis isi pesan Seungri di grup tersebut, saat dia kedatangan rekan bisnisnya dari Jepang.

“Presiden ‘A’ dan tamunya juga akan datang, jadi sebaiknya kita mengatur pesta terpisah untuk mereka.Mari kita bayar mereka 100 kali lipat untuk apa yang sudah mereka lakukan untuk kita di masa lalu. K, Jonghun, dan Joon Young, kalian periksa apakah ada beberapa gadis cantik yang bisa berbahasa Jepang,” tulis isi pesan Seungri.

Mari kita buat The Great Gatsby’ menjadi hidup. Mari kita dapatkan semua gadis yang kita kenal hari itu sampai-sampai tidak akan ada gadis yang tersisa di klub lain. Mari kita buat agar semua pria berpesta di klub sendirian, sehingga mereka semua membenci kita sesudahnya,” balas Yoo In Suk.

Atas kasus ini, Yoo In Suk dilaporkan telah mengakui bahwa dia menyediakan pelayanan prostitusi ilegal, dan dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara atas tuduhan tersebut dan juga penggelapan.

Lalu pada Mei 2020, Jung Joon Young dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Seoul, dan dia sempat mengajukan kasasi namun ditolak Mahkamah Agung pada September 2020. Lalu Pengadilan Tinggi Seoul memutuskan hukuman penjara 5 tahun kepada Jung Joon Young.

Sementara itu, pada Kamis, 1 Juli 2021, pengadilan militer melayangkan sembilan dakwaan kepada Seungri, dan menuntut lima tahun penjara serta denda 20 juta won atau sekitar Rp256 juta. (bbi)

Topik Terkait