img_title
Foto : Yonhap News

Seungri juga diduga bersekongkol dengan Yoo In Suk, yakni CEO Yuri Holdings dalam menjalani prostitusi di kalangan investor asing. Keduanya juga menjadi anggota di grup obrolan yang menyebarkan foto dan video ilegal.

“Terdakwa berkonspirasi dengan Yoo In Suk dalam mengengahi prostitusi untuk investor asing pada beberapa kesempatan dan memperoleh keuntungan,” ungkap pihak pengadilan, dilansir melalui Soompi, 13 Agustus 2021.

Dikenakan Denda

Hankyung
Foto : Hankyung

Selain kasus ini sangat berpengaruh pada masyarakat karena melibatkan sejumlah public figure, Seungri juga dinilai tidak konsisten saat dimintai keterangan sehingga semua dakwaan tetap dilanjutkan ke kejaksaan.

“Karena kesaksiannya tidak konsisten dan berubah antara penyelidikan polisi, penyelidikan penuntutan, dan di pengadilan, sehingga kredibilitasnya rendah,” lanjut pihak pengadilan.

Selain divonis 3 tahun masa tahanan, Seungri juga dikenakan denda 1,15miliar won atau sekitar Rp14 miliar.

Topik Terkait