img_title
Foto : Dispatch

Pengadilan menghukum B.I eks IKON atau Kim Hanbin tiga tahun penjara, yang ditangguhkan selama empat tahun masa percobaan bersama dengan 80 jam pelayanan masyarakat, 40 jam kursus perawatan narkoba, dan denda tambahan 1,5 juta won (sekitar Rp185 juta). (bbi)

Topik Terkait