img_title
Foto : SBS News

Hukuman untuk hacker yang meretas HP

Berbagai sumber
Foto : Berbagai sumber

Kasus itu pun membuat Jo Ki-hyun, seorang pengacara di firma hukum Daehan Joongang angkat bicara. Ia mengungkapkan bahwa A, seseorang yang membocorkan foto Jennie dan V akan dihukum tingkat tinggi jika terdakwa melakukan peretasan.

Menurutnya, Undang-Undang Jaringan Informasi melarang siapa pun untuk merusak informasi orang lain atau melanggar, mencuri, dan membocorkan rahasia orang lain yang diproses, disimpan, dan dikirimkan melalui sistem jaringan informasi.

Hal itu pun memicu pada hacker yang membocorkan rahasia dan meretas HP V dan anggota BLACKPINK. Jo Ki-hyun juga mengatakan bahwa hacker itu bisa Dihukum hingga lima tahun penjara dan diperintahkan untuk membayar denda hingga 50 juta.

Namun, jika A benar-benar meretas ponsel V dan Jennie dan membocorkan foto yang menjadi rahasia pemiliknya, maka hacker A tersebut akan dihukum hingga 7 tahun 6 bulan penjara dan denda hingga 75 juta won.

Kemudian, jika A meminta uang kepada agensi Jennie dan V, mereka akan menghadapi hukuman penjara yang lebih serius. Hukuman pemerasan adalah kejahatan yang bisa dipenjara hingga 10 tahun dan denda hingga 20 juta won.

Topik Terkait