img_title
Foto : Instagram/hukumunpas

IntipSeleb Lokal – Pada hari ini, Senin 13 Februari 2023 Mahasiswa Universias Pasundan, Bandung (UNPAS) telah menggelar acara nonton bareng atau Nobar terkait vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Chandarwathi.

Terdapat kurang lebih 200 peserta yang mengikuti acara nobar di aula Universitas Pasundan. Lantas seperti apakah informasinya? Yuk, cek di bawah ini.

Gelar Nobar Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Chandarwathi

Instagram/hukumunpas
Foto : Instagram/hukumunpas

Terdapat dua ratus orang terdiri dari mahasiswa dari Fakultas Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, sederet dosen UNPAS dan juga para ahli hukum bersama-sama telah melakukan nonton bareng vonis untuk Ferdy Sambo dan Putri Chandarwathi.

Dewi Asri Yustika selaku Dekan 1 Fakultas Hukum Universitas Pasundan mengatakan bahwa terdapat banyak hal yang menarik terkait kasus Ferdy Sambo dan Putri Chandarwathi. Salah satu hal yang menarik adalah kasus ini melibatkan lembaga kepolisian.

“Menarik untuk kasus Ferdi Samboo ini, bagi kami fakultas hukum UNPAS karena yang pertama adalah kasus ini melibatkan lembaga kepolisian, aparat kepolisian yang kebetulan beliau adalah orang yang dari sisi jabatan beliau adalah Propam yang memang memiliki kapasitas yang cukup besar” kata Dewi Asri Yustika dilansir IntipSeleb dari salah satu tayangan berita pada Senin, 13 Februari 2023.

Salah satu model pembalajaran seperti ini, memang dikembamgkan di Fakultas Hukum UNPAS yang menggunakan model tentang analisis kasus. Nantinya mahasiswa diwajibkan untuk untuk menonton dan nanti hasilnya yang mereka tonton akan dibahas di pembelajar kelas.

Ferdy Sambo Dihukum Mati

YouTube
Foto : YouTube

Pada hari ini telah dilansungkan sidang vonis untuk Ferdy Sambo. Ia telah menerima vonis hukuman mati dari majelis hakim. dalam persidangannya Ferdy Sambo dianggap tidak memiliki unsur apa pun agar hukumannya diperingan.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak berfungsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana mati," ucap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo dinilai ambil andil sebagai otak rencana pembunuhan Brigadir J. Selain itu juga, Ferdy Sambo juga turut didakwa bersama dengan empat orang tersangka lainnya. (Cy)

Topik Terkait