- Pelaksanaan Tes: berlangsung pada Kamis, 7 Agustus 2025, di bawah pengawasan ketat Bareskrim Polri.
Langkah tes DNA ini merupakan inisiatif langsung Ridwan Kamil sebagai bentuk klarifikasi atas tuduhan serius yang diarahkan kepadanya. Dengan cara ini, ia memilih jalur pembuktian berbasis sains untuk meredam isu yang berkembang luas di masyarakat.
Hasil tes DNA ini bukan hanya mengakhiri spekulasi, tetapi juga membuka babak baru dalam proses hukum. Publik menilai, temuan ini menjadi bukti kuat dalam laporan pencemaran nama baik yang sebelumnya telah diajukan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana.
Kasus ini bermula dari unggahan Lisa di akun Instagram pada 26 Maret 2025, di mana ia menampilkan tangkapan layar percakapan pribadi dan mengklaim sedang mengandung anak dari seorang pria yang diduga adalah Ridwan Kamil. Unggahan tersebut viral, memicu polemik, dan menimbulkan tekanan publik terhadap Ridwan Kamil.
Tidak tinggal diam, pada 11 April 2025, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri melalui laporan resmi dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kini, dengan hasil DNA yang sah secara hukum, posisi Lisa Mariana semakin terpojok. Ia berpotensi menghadapi ancaman pidana berlapis berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), antara lain:
- Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 tentang manipulasi informasi elektronik.