img_title
Foto : Instagram/ridwankamil

- Pasal 48 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 32 ayat (1) dan (2) terkait perubahan atau perusakan informasi elektronik.

- Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A mengenai pencemaran nama baik.

Dengan hasil tes yang mengonfirmasi klaim Lisa tidak berdasar, proses hukum diperkirakan akan berjalan lebih cepat.

Topik Terkait