img_title
Foto : Ist

IntipSeleb – Musisi legendaris Fariz RM menerima vonis 10 bulan penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 September 2025. Pelantun lagu "Sakura" ini menghadapi putusan atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya, dan langsung menyatakan menerima keputusan tersebut tanpa mengajukan banding.

Dalam persidangan, Hakim Ketua menyatakan, "Mengadili, satu menyatakan terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama tanpa hak memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kumulatif."

Hakim juga menambahkan hukuman denda sebesar Rp800 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp800 juta dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," ujar hakim.

Alasan Fariz RM Tak Ajukan Banding

Setelah vonis dibacakan, majelis hakim memberi Fariz RM kesempatan untuk berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya, Deolipa Yumara. Tanpa ragu, Fariz RM langsung menyampaikan sikapnya.

"Baik yang mulia, saya terima vonis ini dengan lapang dada, terima kasih yang mulia," ucapnya.

Usai sidang, Deolipa Yumara menjelaskan alasan kliennya menerima vonis tanpa banding. Menurutnya, Fariz RM berharap putusan ini bisa membawanya ke arah yang lebih baik.

"Ya kami tidak ajukan banding. Karena om Fariz sudah menerima putusan ini. Dia sudah direhab tapi kan masih pakai. Ya semoga ini jadi putusan atau vonis yang bisa membuat om Fariz lebih baik," ungkap Deolipa Yumara.

Fariz RM ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025. Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja.

Dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fariz RM dengan hukuman enam tahun kurungan penjara. JPU mendakwa Fariz RM melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga memiliki dan menyimpan sabu tanpa izin. Ia juga didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

Kini, dengan vonis 10 bulan penjara yang ia terima, Fariz RM berharap bisa menjalani masa hukumannya dengan baik dan kembali berkarya.

Topik Terkait