Setelah ditelusuri, ternyata burung merak tersebut bukan burung liar, melainkan hewan peliharaan milik Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo atau yang lebih dikenal dengan sapaan Bamsoet.
“Iya betul, pemiliknya beliau (Bambang Soesatyo),” kata Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok.
Hasudungan menjelaskan, memelihara burung merak ataupun unggas jenis lain ada aturan yang harus dipatuhi. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2007 mengenai pengendalian pemeliharaan dan peredaran unggas.
Dalam aturan tersebut, setiap orang yang ingin memelihara unggas, baik untuk tujuan kesayangan, pendidikan, penelitian, maupun konservasi, wajib memiliki sertifikat kesehatan unggas. Tujuan aturan ini adalah untuk mencegah penyebaran penyakit, salah satunya flu burung yang bisa membahayakan kesehatan manusia dan hewan lain di sekitarnya.
“Untuk mengajukan sertifikasi kesehatan unggas, masyarakat dapat mengajukan melalui petugas Suku Dinas KPKP di kecamatan atau wali kota wilayah setempat,” jelas Hasudungan.