IntipSeleb – Kasus asusila yang menyeret anak Nikita Mirzani, LM, akhirnya sampai pada titik vonis. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 1 Oktober 2025 menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Vadel Badjideh. Namun, bagi Nikita, putusan ini belum mampu menghapus luka yang dialaminya dan sang anak.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Oktober 2025, Nikita Mirzani mengaku masih merasa belum lega. Menurutnya, hukuman berat sekalipun tidak akan bisa mengembalikan masa depan anaknya yang hancur akibat perbuatan Vadel.
“Mau 9 tahun, 12 tahun, 20 tahun, tidak bisa mengembalikan lagi masa depan anak saya yang satu-satunya,” tegas Nikita.
“Denda pun harusnya lebih banyak dari itu ya. Tapi uang pun tidak bisa mengembalikan kondisi anak saya lagi," sambungnya.
Tak hanya itu, Nikita juga menyampaikan ketidakpuasannya secara langsung kepada awak media.
“Belum puas! Selama-lamanyalah,” ucapnya.
Fakta Persidangan yang Mengejutkan
Vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan kepada Vadel Badjideh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara. Namun, selama persidangan, fakta-fakta mengerikan terungkap, termasuk dua kali upaya aborsi yang dilakukan LM pada Mei dan Juni 2024.
Majelis hakim menjelaskan, pada aborsi pertama, Vadel hanya melihat darah yang menempel pada korban pasca-pendarahan. Sementara pada aborsi kedua, kondisi janin yang keluar disebut sudah berbentuk utuh menyerupai bayi atau boneka. LM bahkan membeli obat aborsi sendiri dan mencampurkannya dengan minuman bersoda, lalu mengalami pendarahan hebat hanya lima menit setelah mengonsumsinya.
Kasus ini sejak awal telah menyita perhatian publik karena melibatkan artis besar seperti Nikita Mirzani. Proses hukum yang panjang akhirnya berujung pada putusan, namun bagi Nikita, vonis tersebut masih belum memberikan rasa keadilan.