IntipSeleb – Artis, Ammar Zoni kembali berhadapan dengan jerat hukum dan kini ancaman hukuman mati mengintai. Kasus ini menjadi babak keempat Ammar Zoni terlibat narkoba, bahkan kali ini ia nekat bersekongkol 'berjualan' narkotika di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengungkap keterlibatan Ammar Zoni bersama lima tahanan lain dalam peredaran gelap narkotika di balik jeruji besi.
Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Agung Irwan, membeberkan aksi Ammar Zoni yang terlibat mengedarkan narkoba di dalam penjara. Pihak Kejaksaan langsung bertindak tegas menahan Ammar Zoni dan rekan-rekannya.
"Tersangka ada enam orang termasuk MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat," ujar Agung dikutip dari Antara, Jumat, 10 Oktober 2025.
Agung menjelaskan, penyidik menjerat Ammar Zoni dan kelima tahanan lain dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengenaan pasal berlapis ini membuat mantan suami Irish Bella itu dan rekan-rekannya terancam hukuman paling berat, yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pasal-pasal yang menjerat Ammar Zoni memang memiliki ancaman hukuman yang sangat serius. Berikut adalah kutipan pasal yang digunakan sebagai dasar penetapan ancaman hukuman:
Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika secara jelas menyebutkan:
"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)," demikian bunyi pasal tersebut.
Selain itu, Pasal 112 Ayat 2 UU Narkotika juga memperberat ancaman hukuman. Pasal tersebut berbunyi:
"Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan berat melebihi lima gram, pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah satu per tiga."
Kasus ini menjadi catatan gelap keempat Ammar Zoni berurusan dengan barang haram. Mantan suami Irish Bella ini pertama kali tertangkap pada tahun 2017.
Penangkapan kedua terjadi pada Maret 2023. Belum lama menghirup udara bebas, Ammar Zoni kembali dicokok polisi untuk ketiga kalinya pada 12 Desember 2023.
Bukannya kapok setelah keluar-masuk penjara, Ammar Zoni kini malah semakin liar. Ia nekat bersekongkol dengan tahanan lain demi mengedarkan narkoba di dalam lingkungan Rutan Salemba.