Dalam penutup repliknya, JPU memberikan penekanan penting mengenai kesetaraan di mata hukum. Jaksa menegaskan bahwa status Nikita Mirzani sebagai seorang pesohor atau selebritas tidak serta-merta menjadikannya istimewa di hadapan hukum yang berlaku.
"Tidak ada orang yang kebal hukum. Tidak ada satu pun orang yang harus diistimewakan di depan hukum termasuk terdakwa Nikita Mirzani," tegas JPU.
Dengan penolakan seluruh materi pembelaan yang diajukan, JPU pun tetap pada tuntutan semula, yaitu pidana penjara selama 11 tahun. Selain itu, JPU juga menuntut denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan penjara.
Kasus dugaan pemerasan sebesar Rp4 miliar ini melibatkan Nikita Mirzani sebagai terdakwa bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, terhadap korban seorang dokter dan pemilik brand skincare, Reza Gladys.
Persidangan kasus ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan dari pihak Nikita Mirzani yang telah dijadwalkan pada hari Kamis, 23 Oktober 2025 mendatang.