IntipSeleb – Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang diajukan oleh Nikita Mirzani. JPU tak goyah dan tetap bersikeras menuntut sang artis dengan hukuman 11 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 20 Oktober 2025, jaksa membacakan repliknya dan mematahkan satu per satu argumen pembelaan dari pihak artis kontroversial tersebut. JPU menegaskan bahwa Nikita Mirzani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan. Tindakan ini mencakup pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pemerasan, serta pasal-pasal mengenai TPPU.
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan JPU adalah dalih Nikita Mirzani yang menyebut tindakannya di media sosial bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. JPU dengan keras mementahkan argumen tersebut.
Jaksa bahkan mengungkit kembali sebuah wawancara lama Nikita Mirzani di salah satu stasiun televisi. Dalam wawancara itu, artis berusia 39 tahun ini diduga mengakui bahwa keributan yang dia ciptakan di media sosial sengaja ia lakukan untuk mendapatkan keuntungan finansial, bukan edukasi.
"Dapat ditarik kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Nikita Mirzani di media sosial memiliki tujuan finansial," kata jaksa dalam sidang,.
Lebih lanjut, jaksa secara spesifik menyatakan bahwa Nikita Mirzani, sebagai seorang figur publik, tidak memiliki kompetensi untuk menilai atau memberikan edukasi terkait produk kecantikan kepada khalayak luas.
"Terdakwa Nikita Mirzani tidak memiliki kapasitas dan kompeten untuk melakukan edukasi mengenai skincare kepada masyarakat," ujar jaksa.
Dalam penutup repliknya, JPU memberikan penekanan penting mengenai kesetaraan di mata hukum. Jaksa menegaskan bahwa status Nikita Mirzani sebagai seorang pesohor atau selebritas tidak serta-merta menjadikannya istimewa di hadapan hukum yang berlaku.
"Tidak ada orang yang kebal hukum. Tidak ada satu pun orang yang harus diistimewakan di depan hukum termasuk terdakwa Nikita Mirzani," tegas JPU.
Dengan penolakan seluruh materi pembelaan yang diajukan, JPU pun tetap pada tuntutan semula, yaitu pidana penjara selama 11 tahun. Selain itu, JPU juga menuntut denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan penjara.
Kasus dugaan pemerasan sebesar Rp4 miliar ini melibatkan Nikita Mirzani sebagai terdakwa bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, terhadap korban seorang dokter dan pemilik brand skincare, Reza Gladys.
Persidangan kasus ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan dari pihak Nikita Mirzani yang telah dijadwalkan pada hari Kamis, 23 Oktober 2025 mendatang.