IntipSeleb – Tim kuasa hukum Nikita Mirzani mempertanyakan tuntutan pidana penjara 11 tahun serta denda Rp2 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat klien mereka. Mereka menilai tuntutan JPU tidak masuk akal dan sangat berlebihan jika membandingkannya dengan kasus-kasus korupsi besar di Indonesia.
Pihak Nikita Mirzani bahkan telah mengirim surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto untuk membeberkan perbandingan tuntutan yang sangat mencolok tersebut. Mereka secara terang-terangan mempertanyakan mengapa kasus yang menjerat artis tersebut seolah mendapat perlakuan yang jauh lebih serius ketimbang kejahatan korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Tuntutan terhadap Nikita, ibu dari tiga anak ini, bahkan disebut tim kuasa hukumnya melebihi tuntutan pada kasus korupsi yang juga mengandung unsur TPPU.
"Kenapa Reza Gladys begitu spesial di mata Jaksa Penuntut Umum, sampai-sampai tuntutannya melebihi kasus korupsi yang di dalamnya ada pencucian uang dan merugikan ratusan milyar bahkan triliunan uang negara," ungkap tim kuasa hukum, dalam surat yang mereka unggah melalui akun Instagram Nikita Mirzani pada Senin, 27 Oktober 2025.
Untuk memperkuat argumen mereka, tim kuasa hukum Nikita Mirzani merujuk pada data yang dirilis oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Data tersebut menunjukkan tren vonis pada kasus korupsi sepanjang tahun 2024, yang mereka terbitkan pada September 2025.
"Diketahui bahwa Indonesia Corruption Watch (ICW) telah mencatat ada 384 kasus korupsi, yang didalamnya terdapat kejahatan pencucian uang dengan kerugian keuangan negara sebanyak 172.2 miliar. Di mana dalam kejahatan korupsi yang di dalamnya terdapat kejahatan pencucian uang, rata-rata pelakunya atau terdakwanya dituntut oleh Kejaksaan dengan tuntutan 6-7 tahun pidana penjara," papar tim kuasa hukum Nikita.
Jelas terlihat, tuntutan rata-rata koruptor jauh berbeda dengan tuntutan yang Nikita Mirzani hadapi. Perbedaan inilah yang mendorong pihak Nikita merasa Jaksa Penuntut Umum telah menggunakan kewenangan yang tidak tepat dalam kasus ini.