img_title
Foto : Live streaming/ Vidio.com

IntipSeleb – Aktor Jonathan Frizzy, yang akrab disapa Ijonk, menghadapi tuntutan hukuman 1 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan tersebut dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan vape berisi etomidate di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu, 24 September 2025.

JPU menyatakan bahwa Jonathan Frizzy terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak alias Ijonk dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan.

Jaksa meyakini bahwa Ijonk melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam persidangan, jaksa mengungkapkan peran Ijonk dalam upaya memasukkan 100 buah kartrid vape berisi etomidate dari Malaysia ke Jakarta. Ijonk merekomendasikan kurir, menyarankan penambahan jumlah barang dari 10 menjadi 200 buah, dan menjamin keamanan paket dengan menyebutkan bahwa paket tersebut akan dikawal oleh kenalannya, yaitu protokol Bandara Soekarno-Hatta.

JPU juga menambahkan, "Disepakati 10 piece diberikan kepada Jonathan Frizzy secara free dan sebanyak 30 piece akan dibeli oleh Jonathan Frizzy dengan harga modal."

Sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan beberapa hal. Tuntutan ini menjadi berat karena tindakan Ijonk tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran obat keras ilegal.

Topik Terkait