Rika menambahkan bahwa pelaksanaan pemindahan tidak sepenuhnya ditangani Ditjenpas. Ada instansi lain yang mengemban tanggung jawab utama dalam pengawalan.
"Proses pemindahan dan pengawalan menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan," ungkapnya.
Baca Juga :
Meski demikian, petugas dari Lapas Karang Anyar tetap mendampingi untuk memastikan seluruh proses berjalan aman dan lancar.
"Pelaksanaan pemindahan juga dilakukan pendampingan oleh Petugas Lapas Kelas 1 karang Anyar," ucapnya.
Baca Juga :