Pada saat itu, Mohammad Nashihan diketahui berprofesi sebagai pengacara PT Bumi Asih Jaya (BAJ). Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 55 miliar. Dalam persidangan, Nashihan mengakui bahwa dana hasil korupsi tersebut digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pribadi, termasuk melalui pembukaan rekening bersama di Bank Mandiri Cabang Menteng, Jakarta.
Atas perbuatannya, Mohammad Nashihan dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 600 juta.
Baca Juga :
Meski dikenal berani mengangkat isu-isu sensitif seperti kritik sosial, fenomena budaya, hingga candaan sarkas, gaya Bigmo kerap menuai pro dan kontra.