Dengan adanya kesepakatan tersebut, kepolisian kini menempuh langkah administratif untuk menghentikan perkara secara resmi melalui mekanisme restorative justice.
"Betul, sedang kami proses untuk restorative justice," sambungnya.
Kasus ini bermula dari laporan Erika Carlina terhadap DJ Panda terkait dugaan pengancaman dan penyebaran data pribadi. DJ Panda diduga menyebarkan foto hasil USG kehamilan Erika ke dalam sebuah grup WhatsApp penggemar tanpa izin.
Akibat tindakan tersebut, Erika Carlina mengaku menerima teror verbal dari sejumlah warganet. Situasi itu kemudian mendorong Erika menempuh jalur hukum dengan melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya.
Setelah kasus ini mencuat ke publik, DJ Panda muncul dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Ia juga mengakui kekhilafannya atas perbuatan yang dilakukan.
Permintaan maaf tersebut mendapat respons positif dari Erika Carlina. Keduanya kemudian sepakat mengakhiri konflik melalui jalur damai, tanpa melanjutkan proses hukum.
Dengan pencabutan laporan dan proses restorative justice yang sedang berjalan, kasus ini dipastikan segera ditutup secara resmi oleh pihak kepolisian.