img_title
Foto : IG @boiyenpesek

"Disepakati awalnya Rp350 juta. Tapi yang diinvestasikan Rp200 juta," jelas Santura.

Dari nilai tersebut, Rully Anggi Akbar hanya mengirim keuntungan Rp6 juta per bulan selama empat kali. Kejanggalan lain muncul dari mekanisme transfer dana investasi.

"Nah ini harus saya kasih tahu ke temen-temen, ini uang ditransfer bukan ke rekening CV-nya, di dalam proposal ini ada CV-nya. Ditransfer ke rekening pribadi, RAA," tegasnya.

Santura Nababan menegaskan bahwa kliennya berharap somasi tersebut mendapat respons. Jika tidak, pihaknya siap membawa perkara ini ke jalur hukum pidana maupun perdata.

Topik Terkait