img_title
Foto : IG @boiyenpesek

"Akan tetapi setelah klien kami berinvestasi di sana, apa yang disampaikan dalam proposal ini tidak terjadi. Setelah berinvestasi di bulan Agustus 2023, laporan pada bulan berikutnya itu langsung turun. Jadi di bulan berikutnya sampai lima bulan, beliau masih memberikan bagi hasil," ujar Santura.

"Tapi setelah itu sampai saat ini beliau tidak lagi memberikan bagi hasil. Dan janji-janji yang disampaikan pada klien kami itu tidak ditepati," terangnya.

Santura menambahkan, kliennya terakhir menerima keuntungan pada Desember 2023. Setelah itu, Rully Anggi Akbar sulit dihubungi dan dinilai menghindari tanggung jawab.

Merasa tidak mendapat kejelasan, pihak korban akhirnya melayangkan somasi resmi.

"Sampai sekarang bisnisnya masih ada, anehnya sudah dihubungi yang bersangkutan tidak merespons dengan baik. RAA ini seperti lari dari tanggungjawab," jelas Santura.

"Jadi kami dari tim kuasa hukum menyampaikan somasi resmi kepada yang bersangkutan per hari ini. Kami berharap agar yang bersangkutan segera menghubungi kami agar masalah ini bisa terselesaikan dengan baik. Kami berharap adanya etikad baik dari yang bersangkutan berinisial RAA atau pemilik Sateman yang berada di Sleman, Yogyakarta," terangnya.

Santura mengungkapkan nilai investasi kliennya mencapai Rp200 juta, meski kesepakatan awal sebesar Rp350 juta.

Topik Terkait