“Kami telah menerima laporan mengenai penyalahgunaan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang menimpa beberapa member kami. Konten tersebut berpotensi memenuhi unsur pencemaran nama baik dan/atau penghinaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis pihak manajemen, dikutip Selasa, 6 Januari 2026.
Lebih lanjut, manajemen menilai insiden ini telah menimbulkan berbagai kerugian, terutama bagi member yang terdampak secara langsung. Sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang, manajemen JKT48 mengeluarkan peringatan terbuka kepada pihak-pihak yang terlibat.
Pelaku diminta untuk segera menghentikan tindakan tersebut dan menghapus seluruh konten bermasalah secara permanen. Manajemen juga menetapkan tenggat waktu yang tegas.
“Apabila dalam waktu 2 x 24 jam setelah pengumuman ini diterbitkan kami masih mendapati konten tersebut tersebar, maka guna melindungi member, kami mendukung penuh keputusan member terdampak untuk menempuh jalur hukum,” lanjut pernyataan tersebut.
Tak hanya itu, JKT48 Operation Team juga menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan hukum bagi para member yang menjadi korban. Pendampingan tersebut meliputi fasilitasi penasihat hukum untuk mengawal proses hukum hingga tuntas, sebagai bentuk perlindungan dan upaya memberikan efek jera kepada pelaku penyalahgunaan teknologi AI.