IntipSeleb – Doktif, mengungkapkan tiga barang bukti utama dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menjerat dokter Richard Lee. Ia menyampaikan hal ini setelah kepolisian menetapkan Richard Lee sebagai tersangka.
Doktif mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya yang menindaklanjuti laporannya meski proses hukum berlangsung cukup panjang. Menurutnya, aparat penegak hukum bekerja berdasarkan bukti yang jelas dan mudah ditelusuri.
“Prosesnya memang sangat panjang, tetapi korbannya sangat mudah ditemukan. Barang buktinya ada tiga,” ujar Doktif dalam jumpa pers di FX Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Doktif menyebut tiga produk yang menjadi barang bukti, yakni White Tomato, DNA Salmon, dan Stem Cell. Ia menilai ketiga produk tersebut bermasalah, terutama dari sisi klaim kandungan dan keamanan bagi konsumen.
Untuk produk White Tomato, Doktif menegaskan bahwa isi produk tidak sesuai dengan klaim yang dipasarkan kepada masyarakat.
“White Tomato atau yang sering saya sebut tomat busuk, sebenarnya tidak pernah mengandung tomat putih seperti yang diklaim,” kata Doktif.
Selain White Tomato, Doktif juga menyoroti produk injeksi DNA Salmon dan Stem Cell. Ia menduga kedua produk tersebut mengandung persoalan serius terkait kandungan, proses pengemasan, hingga aspek keamanan medis.
Doktif menilai peredaran produk-produk tersebut berpotensi membahayakan konsumen secara luas. Ia bahkan menyebut dugaan kerugian yang ditimbulkan tidak kecil.
“Di situ jelas ada dugaan penjualan produk berbahaya dan penipuan. Kalau dihitung, kerugiannya bisa mencapai ratusan miliar rupiah,” ujarnya.
Ia menambahkan, salah satu produk yang dilaporkannya disebut menjadi penyumbang omzet besar bagi Richard Lee. Oleh karena itu, Doktif berharap aparat penegak hukum menangani perkara ini secara adil, transparan, dan tanpa intervensi.
Doktif juga menepis tudingan adanya campur tangan atau aliran dana dalam proses penetapan tersangka terhadap Richard Lee. Ia menegaskan bahwa seluruh proses murni berjalan sesuai hukum.
“Tidak ada sepeser pun uang dari rekening saya yang masuk ke Polda Metro Jaya. Saya pastikan tidak ada,” tegasnya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada pertengahan Desember 2024. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Doktif dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Doktif melaporkan Richard Lee setelah melakukan uji mandiri terhadap sejumlah produk yang berasal dari klinik kecantikan Athena. Dari hasil uji tersebut, ia mengklaim menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari ketidaksesuaian kandungan atau overclaim, dugaan pengemasan ulang ilegal (repackaging), hingga masalah sterilitas pada produk injeksi DNA Salmon.
Atas kasus tersebut, penyidik menjerat Richard Lee dengan pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Di sisi lain, kasus ini juga menyeret Doktif sebagai tersangka dalam laporan terpisah yang dilayangkan oleh Richard Lee. Polisi menduga Doktif menyebarkan informasi bohong yang merugikan nama baik Richard Lee melalui media sosial.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan dan kini masih dalam proses penanganan aparat kepolisian.